Selasa, 21 Oktober 2025
Menu

Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD Riau

Redaksi
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa 21/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah (tengah) saat memberikan keterangan kepada media di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa 21/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kasus ini terkait pengelolaan Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp33 miliar.

Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/VII/2024/SPKT Dittipidkor Bareskrim Polri tertanggal 11 Juli 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada 12 Juli 2024.

“Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau, khususnya yang berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak periode 2010–2015,” ujar Kombes Bhakti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

Adapun, dua tersangka yang diamankan adalah mantan Direktur utama (Dirut) PT SPR periode 2010–2015, Rahman Akil MBA, dan Debby Riauma sari selaku Direktur Keuangan PT SPR pada masa periode yang sama.

“Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecupukan bukti maka penyidik menetapkan dua orang tersangka atas nama, Rahman Akil MBA, serta Debi Riau Masari,” ungkapnya.

Keduanya diduga melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), antara lain pengeluaran keuangan tanpa dasar yang jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, hingga kelalaian dalam pencatatan overlifting migas yang merugikan perusahaan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp33.296.257.959 dan US$3.000, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Bhakti menuturkan, kasus ini bermula ketika PT SPR yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah berubah menjadi perseroan terbatas. Pada Mei 2010, Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debi Riau Masari sebagai Direktur Keuangan.

PT SPR kemudian mendirikan anak usaha bernama PT SPR Langgak untuk mengelola Blok Migas Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau. Konsorsium PT SPR dan Kingswot Capital Limited (KCL) kemudian memenangkan penawaran langsung pengelolaan blok tersebut dan menandatangani production sharing contract dengan BP Migas untuk jangka waktu 20 tahun 2010–2030.

Namun, selama masa pengelolaan, ditemukan sejumlah penyimpangan keuangan yang dilakukan kedua tersangka, mulai dari pengeluaran tidak transparan hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan.

“Selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR yang tidak mencerminkan ketentuan tata kelola, perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban keuangan menurut tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wawenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bhakti menyebut, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan rumah para tersangka di Pekanbaru serta Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, dan uang tunai senilai Rp5,44 miliar, serta memblokir 12 aset tidak bergerak dan bergerak dengan total nilai sekitar Rp50 miliar.

Adapun beberapa aset yang disita di antaranya:

– Tanah dan bangunan milik Rahman Akil di Bogor (3.800 m²) dan Jakarta Selatan (375 m²)

– Tanah milik Debi Riau Masari di Bukit Raya, Pekanbaru, seluas total 582 m²

– Sejumlah kendaraan mewah seperti Volkswagen Tiguan Allspace (2021), mobil listrik BYD Shield Performance (2024), dan Toyota Fortuner VRZ (2016).

“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, dan memperoleh bukti yang cukup, dan memperhatikan kebutuhan, maka penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Asset recovery, dalam hal ini penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan aset recovery,” sambungnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kombes Bhakti menambahkan, pada 3 Oktober 2025, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Dalam waktu dekat, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk tahap II.

“Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan penyerahan tersangka dan barbuk dikenal dengan istilah tahap dua,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah