Selasa, 21 Oktober 2025
Menu

KPK Tahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi Terkait Kasus Korupsi di PGN.

Redaksi
KPK menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (AS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/10/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
KPK menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (AS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/10/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo (AS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21/10/2025.

Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan pendanaan. Dalam kondisi tersebut, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Iswan Ibrahim (ISW) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama meminta Arso untuk melakukan pendekatan dengan pihak PGN.

“Saudara ISW meminta Saudara AS selaku Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN, demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” ujar Asep.

KPK menduga transaksi tersebut dilakukan dengan rekayasa yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut

Sebelum penahanan ini, KPK terlebih dulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE 2006-2023, Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, dan Hendi Prio Santoso selaku mantan Direktur Utama PT PGN.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*