Selasa, 21 Oktober 2025
Menu

Kepala BGN Ungkap Perpres MBG Telah Rampung, Tinggal Dibagikan

Redaksi
Peninjauan langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di SD Jati 03, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025| BPMI Setpres/Laily Rachev
Peninjauan langsung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di SD Jati 03, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025| BPMI Setpres/Laily Rachev
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah selesai dilakukan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ungkap Dadan setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20/10/2025 malam.

Dalam Perpres Tata Kelola MBG itu diatur juga sanksi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Walaupun, sebelum adanya Perpres tersebut sanksi juga telah diberlakukan.

Dadan menjelaskan bahwa yang diberlakukan berupa sanksi administratif. Salah satunya penghentian operasional SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran SOP dan ketentuan.

Kemudian, untuk menanggapi keracunan di berbagai wilayah yang masuk dalam kategori kejadian luar biasa, BGN sudah menghentikan sementara operasional 106 SPPG. Namun, sudah ada 12 di antaranya yang kembali diizinkan beroperasi.

Lalu, BGN telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan MBG bisa dipantau secara real-time oleh publik seperti kasus Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Benar. Jadi setiap pagi dari Kemenkes kirim ke kita,” tutur dia.

Dadan mengatakan, sebuah situs sudah mulai menyiarkan data kesehatan yang terkait dengan pelaksanaan MBG. Akan tetapi, Dadan belum dapat mengungkapkan secara detail nama situs tersebut.

Dadan pun sempat menjelaskan, Perpres Tata Kelola MBG akan mengatur ketentuan teknis terkait standar makanan, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, sampai penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah mengatakan bahwa Kemenkes juga dilibatkan dalam pengawasan MBG. Tak hanya Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga akan dilibatkan.

Prasetyo mengatakan bahwa hal ini bakal diatur lewat Perpres Tata Kelola MBG yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“Kita ingin Kementerian Kesehatan, kemudian BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan,” ungkap Prasetyo di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 10/10.

Tak hanya Kemenkes dan BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ikut dilibatkan. Keduanya bertugas untuk membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksi.*