Apa Itu Doxing dan Mengapa Bisa Berbahaya di Era Digital

FORUM KEADILAN – Dalam dunia digital yang semakin terbuka, istilah doxing makin sering terdengar. Doxing adalah tindakan mengumpulkan dan menyebarkan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin. Informasi ini bisa berupa nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, hingga akun media sosial.
Istilah “doxing” berasal dari kata documents atau docs, yang berarti dokumen. Pada awalnya, doxing digunakan untuk menyebut tindakan “mengeluarkan dokumen” seseorang di internet, namun kini istilah itu berkembang menjadi bentuk ancaman privasi yang serius.
Mengapa Doxing Berbahaya
Bagi sebagian orang, membagikan data pribadi mungkin terasa sepele. Namun, ketika informasi itu disebarkan tanpa izin, dampaknya bisa sangat besar. Doxing bukan hanya melanggar privasi seseorang, tapi juga bisa membahayakan keselamatan fisik maupun mental korban.
Beberapa dampak yang bisa terjadi akibat doxing antara lain:
1. Gangguan psikologis. Korban bisa mengalami stres, kecemasan, hingga trauma karena merasa diawasi dan tidak aman.
2. Perundungan daring. Informasi pribadi sering kali digunakan untuk menyerang atau mempermalukan seseorang di ruang publik digital.
3. Kehilangan pekerjaan atau reputasi. Doxing bisa merusak nama baik seseorang di lingkungan profesional atau sosial.
4. Ancaman keamanan fisik. Dalam beberapa kasus, data pribadi yang tersebar membuat korban rentan terhadap ancaman langsung di dunia nyata.
Bentuk dan Contoh Doxing
Doxing bisa terjadi dalam berbagai bentuk, tergantung tujuan dan motif pelaku. Berikut beberapa contohnya:
1. Doxing identitas. Menyebarkan nama asli, alamat rumah, atau tempat kerja seseorang di media sosial.
2. Doxing finansial. Membocorkan informasi rekening bank, slip gaji, atau data kartu kredit.
3. Doxing sosial. Mengungkap riwayat hubungan, pesan pribadi, atau foto yang bersifat sensitif.
4. Doxing politis. Menyebarkan informasi pribadi tokoh publik dengan tujuan menjatuhkan atau menekan secara politik.
Bahkan hal sederhana seperti membagikan tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin pun bisa termasuk tindakan doxing jika mengandung identitas seseorang.
Mengapa Doxing Semakin Marak
Kemudahan akses informasi di dunia digital membuat tindakan doxing semakin sulit dikendalikan. Media sosial, forum daring, hingga situs pencarian data publik menjadi “ladang” bagi orang yang ingin mencari informasi pribadi orang lain.
Selain itu, budaya digital yang sering kali mendorong orang untuk “mengungkap kebenaran” atau “membongkar identitas” seseorang juga membuat doxing terlihat seolah wajar, padahal jelas melanggar etika dan hukum.
Cara Melindungi Diri dari Doxin
Meski tampak sulit dihindari, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman doxing:
1. Batasi informasi pribadi di media sosial. Hindari membagikan data sensitif seperti alamat, nomor telepon, atau lokasi secara real-time.
2. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik. Jangan gunakan sandi yang sama untuk semua akun.
3. Aktifkan autentikasi dua faktor. Ini membantu mencegah orang lain mengakses akun Anda secara ilegal.
4. Periksa pengaturan privasi akun. Pastikan hanya orang yang dipercaya yang dapat melihat informasi pribadi Anda.
5. Jangan sembarang klik tautan mencurigakan. Banyak pelaku doxing memanfaatkan phishing untuk mencuri data pribadi.
6. Laporkan dan simpan bukti. Jika menjadi korban, segera laporkan ke platform terkait atau pihak berwenang, serta simpan bukti digitalnya.
Tindakan Hukum terhadap Doxing di Indonesia
Di Indonesia, tindakan doxing bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur penyebaran data pribadi tanpa izin. Selain itu, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan juga mempertegas perlindungan terhadap informasi pribadi di ranah digital.
Dengan adanya aturan ini, pelaku doxing bisa dikenai sanksi pidana maupun denda yang cukup berat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap korban.
Doxing bukan sekadar “drama internet”, melainkan pelanggaran serius terhadap hak privasi seseorang. Di era digital yang serba cepat, menjaga keamanan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama.
Membagikan sesuatu di dunia maya memang mudah, tapi begitu informasi itu tersebar, tidak ada jaminan bisa ditarik kembali. Karena itu, berhati-hatilah sebelum membagikan atau mencari informasi tentang orang lain — jangan sampai niat “ingin tahu” justru berubah menjadi tindakan yang merugikan.*