Alasan Medis Jadi Pertimbangan Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Kejari Jaksel

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan di ruang Pidana Khusus Kejari Jaksel karena alasan pertimbangan medis.
“Kan rutannya di sana, terus yang kedua juga ini (Nadiem) maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh,” kata Anang kepada wartawan, Selasa, 21/10/2025.
Dirinya menjelaskan bahwa eks Founder Gojek tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun, dirinya enggan membeberkan siapa tersangka yang dimaksud.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Nadiem pada beberapa waktu lalu telah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“(Pemeriksaan) terkait dengan dokumen-dokumen yang ditunjukkan dan dimintai keterangan juga yang bersangkutan,” jelasnya.
Anang memastikan bahwa Korps Adhyaksa akan kembali memeriksa Nadiem usai dirinya dikonfrontir dengan tersangka lain dalam kasus laptop di Kemendikbudristek.
“Tapi nanti dijadwalkan setelah itu apakah perlu dilanjutkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka lagi atau memang dicukupkan. Tapi yang jelas pemeriksaan saksi-saksi lain tetap berlanjut untuk terhadap tersangka yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Adapun total kerugian negara yang ditaksir Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus ini.
Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi