Senin, 20 Oktober 2025
Menu

KPK Apresiasi Sikap Mahfud MD soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Minta Data Disampaikan ke Lembaga

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up pada proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

Mahfud sebelumnya menyebut tidak perlu melaporkan dugaan tersebut ke KPK karena kasus pidana bisa langsung diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghargai pernyataan Mahfud dan mengapresiasi kepeduliannya terhadap isu pemberantasan korupsi.

“KPK tentu melihat hal itu sesuatu yang positif, karena itu bentuk kepedulian dari masyarakat dalam isu pemberantasan korupsi. Sekaligus bentuk perhatian terhadap proses pembangunan yang berjalan di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20/10/2025.

Budi menambahkan, KPK tetap mendorong setiap pihak yang memiliki informasi atau data awal terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya ke lembaga antirasuah agar bisa ditindaklanjuti secara tepat.

“Jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data adanya dugaan tindakan korupsi, KPK mendorong kepada masyarakat untuk kemudian menyampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Budi menegaskan, lembaganya terbuka apabila Mahfud memiliki data pendukung yang dapat memperkaya proses analisis dan penelusuran.

“Dari informasi yang disampaikan oleh Prof Mahfud, kami menyampaikan apresiasi, terima kasih atas informasi awalnya. Jika memang Prof Mahfud memiliki data yang bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” ucap Budi.

Terkait kemungkinan KPK memanggil Mahfud untuk dimintai keterangan, Budi menyebut lembaganya tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Ya, saat ini seperti itu ya. Artinya, kami terbuka, kami terbuka,” katanya.

Diketahui, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

Mahfud mengaku heran karena KPK meminta dirinya untuk melaporkan dugaan tersebut. Menurutnya, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18/10.*

Laporan oleh: Muhammad Reza