Sabtu, 18 Oktober 2025
Menu

KPK Pastikan Tak Ada Intervensi Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis, 16/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kamis, 16/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak kepolisian atau pihak mana pun dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi kuota haji.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang bahwa lambatnya penanganan perkara tersebut disebabkan adanya campur tangan pihak tertentu.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji, tidak ada intervensi. Kami pastikan penyidikan masih berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat, 17/10/2025.

Budi menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, terutama dari kalangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami praktik jual-beli kuota haji khusus yang diduga menjadi salah satu persoalan dalam kasus ini.

“Pihak-pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak dan praktik di lapangan beragam. Kami perlu memahami mekanisme jual-beli kuota, proses penjualannya kepada calon jemaah, termasuk harga dan proses input layanan ibadah hajinya,” kata Budi.

Menurutnya, variasi praktik di lapangan membuat penyidik harus melakukan pendalaman yang lebih komprehensif. Namun, Budi menegaskan, fokus penyidikan tidak berhenti pada PIHK semata, karena akar masalahnya berkaitan dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Praktik jual-beli kuota haji khusus itu merupakan efek dari diskresi pembagian kuota tambahan. Karena itu, kami fokus pada pangkalnya, yakni proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” jelasnya.

Menanggapi pertanyaan soal mengapa pemeriksaan terhadap pihak Kemenag terkesan belum berlanjut, Budi menyebut hal itu masih terbuka dilakukan.

“Tentu masih terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali pihak-pihak di Kementerian Agama. Karena kalau kita bicara alur prosesnya, dari diskresi di Kementerian Agama inilah kemudian dilakukan distribusi kuota haji khusus. Dampak dari diskresi ini adalah berkurangnya kuota haji reguler yang dikelola Kementerian Agama,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza