Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Modus Jual Beli Mobil di Tangerang: Istri Korban Berhasil Kabur dan Lapor ke Polisi

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 16/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis, 16/10/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kasus penculikan dan penyekapan dengan modus jual beli mobil berhasil diungkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat orang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada akhir pekan lalu, sebelum akhirnya salah satu dari mereka berhasil kabur dan melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban utama bersama istrinya dan dua orang rekan bertemu dengan salah satu tersangka, N (52), di sebuah angkringan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut disebut sebagai bagian dari transaksi jual beli mobil.

“Apa maksud tujuan pertemuan mereka? Adalah jual beli mobil, sebuah mobil tahun (edisi) 2021,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 16/10/2025.

Ade Ary menyebut, korban bahkan telah mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening tersangka N sebagai tanda jadi pembelian mobil. Akan tetapi, situasi berubah ketika tersangka N bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi.

Para pelaku, tiba-tiba merampas ponsel dan tas milik para korban sambil berteriak, ‘kooperatif, kooperatif’.

“Dirampas sambil mereka berteriak, Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil, dan dibawa ke daerah Tangerang, ke rumah tersangka MA,” ucap Ade Ary.

Setibanya di rumah tersebut, para korban dibawa ke lantai dua dan disekap di dalam sebuah kamar. Kata Ade Ary, korban tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan siapa pun. Bahkan, salah satu korban perempuan yang merupakan istri dari korban utama sempat mendengar suara suaminya dari ruangan lain, seperti sedang dicambuk atau dianiaya.

“Korban seorang perempuan ini mendengar suara bahwa suaminya seperti dicambuk,” ungkap Ade Ary.

Pada Senin sekitar pukul 05.00 pagi, saat para pelaku yang berjaga tertidur, istri korban memberanikan diri kabur melalui pintu depan. Ia kemudian menumpang sepeda motor warga yang melintas, sebelum melanjutkan perjalanan dengan taksi menuju SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Ade Ary mengungkapkan, setelah laporan diterima, tim penyidik segera menindaklanjuti dengan mengecek lokasi kejadian di Tangerang. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan menemukan tiga korban lainnya yang masih disekap di rumah tersebut.

“Kita bersyukur penyidik bergerak cepat menolong korban. Laporan baru diterima Senin siang, dan pada hari yang sama, korban lain berhasil diselamatkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura menjadi penjual mobil sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Tangerang Selatan.

Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (usia belum disebutkan), dan MA (35). Ade Ary Syam Indradi menyebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan Subdit Resmon Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah