Selasa, 14 Oktober 2025
Menu

Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan

Redaksi
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerima putusan praperadilan yang diajukannya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Adapun dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.

“Mohon doa saja saya menerima hasilnya, mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Selasa, 14/10/2025.

Saat ini Nadiem dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tengah masa pemulihan. Apalagi, sebelumnya dia dikabarkan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

“Terima kasih sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum,” katanya.

Diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaskel) I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon (Nadiem Makarim),” katanya saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 13/10.

Dalam pertimbangannya, Darpawan menilai bahwa tindakan Kejagung selaku Termohon dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka telah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

“Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan memperoleh guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung juga telah menetapkan eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus ini.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi