Senin, 13 Oktober 2025
Menu

Istri Nadiem Makarim Kecewa Praperadilan Suaminya Ditolak

Redaksi
Istri Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilab
Istri Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilab
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa usai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini. Namun, kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim,” katanya kepada wartawan usai pembacaan putusan di PN Jaksel, Senin, 13/10/2025.

Ia menyebut bahwa baik dirinya maupun keluarga akan patuh mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Franka lantas mengucapkan rasa terima kasihnya kepada teman dan keluarga yang telah mendoakan Nadiem Makarim.

“Sehingga Mas Nadiem juga sampai di hari ini masih bisa berdiri bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaskel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon (Nadiem Makarim),” katanya saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 13/10.

Dalam pertimbangannya, Darpawan menilai bahwa tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka telah berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.

“Hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana dan memperoleh guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” katanya.

Adapun Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kejagung juga telah menetapkan eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi