Senin, 13 Oktober 2025
Menu

Kejagung Minta Pengacara Bawa Silfester ke Pengadilan untuk Dieksekusi

Redaksi
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Senin, 4/8/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Senin, 4/8/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Ketua Umum (Ketum) Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan, mengungkapkan bahwa kliennya tersebut kini tengah berada di Jakarta.

Atas informasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar Silfester dibawa ke pengadilan atas kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan bahwa seharusnya Lechumanan bisa membantu menghadirkan Silfester ke pengadilan. Sebab, dirinya juga orang yang bekerja pada bidang penegakan hukum.

“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 10/10/2025.

Selain menanggapi informasi keberadaan Silfester, ungkapan Anang tersebut juga untuk merespons pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kasus fitnah terhadap JK tersebut telah kedaluwarsa.

Kata Anang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kini masih melakukan pencarian terhadap Silfester untuk kemudian melakukan proses eksekusi.

“Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” tutur dia.

Diketahui, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, mengatakan bahwa Kejagung tidak bisa melakukan proses eksekusi terhadap kliennya dalam kasus dugaan fitnah terhadap JK. Hal ini, kata dia, lantaran kasus tersebut kini sudah kedaluwarsa.

Gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) yang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjadi salah satu bukti pendukung terhadap klaimnya tersebut.

“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” jelas Lechumanan di Bareskrim Polri, Kamis, 9/10.

Diketahui sebelumnya, Ketum Relawan Solmet Silfester Matutina saat ini menjadi sorotan publik. Kejaksaan hingga saat ini belum mengeksekusi putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra JK, Solihin Kalla, pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya tersebut, Silfester menuding wakil presiden (wapres) pada saat itu, Jusuf Kalla, yang menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.

Kini, Kejaksaan tengah memburu keberadaan Silfester. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi Silfester.

Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejari Jaksel juga harus terus melakukan pencarian untuk lalu segera dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 2/9.*