Kamis, 09 Oktober 2025
Menu

MPR Sebut Evaluasi Lebih Baik daripada Cabut Izin Ponpes Al Khoziny

Redaksi
Pembersihan puing reruntuhan gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur | Dok. BNPB
Pembersihan puing reruntuhan gedung musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur | Dok. BNPB
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi usulan pencabutan izin terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang bangunannya ambruk hingga menewaskan puluhan santri.

Eddy menilai, langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan dan sarana belajar di seluruh pesantren.

“Yang dilakukan saat ini sudah benar, yakni tindakan pemerintah atas perintah Presiden agar seluruh ponpes dilakukan evaluasi terhadap kondisi gedung dan sarana belajarnya. Itu penting, karena banyak ponpes yang berdiri sudah cukup lama dan gedungnya rata-rata sudah tua,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9/10/2025.

Menurut Eddy, langkah evaluasi ini harus menjadi prioritas demi keselamatan para santri. Ia menekankan bahwa keselamatan siswa merupakan hal utama yang tidak boleh diabaikan.

“Khusus untuk ponpes di Sidoarjo, kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Namun ke depannya, kita harapkan peristiwa seperti ini dapat dicegah. Keselamatan para santri adalah yang paling penting,” ujarnya.

Eddy juga mengingatkan bahwa mayoritas santri adalah pelajar muda setingkat SMP dan SMA yang sedang menuntut ilmu agama, sehingga perlu didukung dengan lingkungan belajar yang aman dan memenuhi standar pendidikan, terutama dari sisi kelayakan bangunan.

Sehingga terkait usulan pencabutan izin ponpes, Eddy menilai keputusan tersebut sebaiknya tidak diambil secara tergesa-gesa.

“Lebih baik ini diserahkan dulu kepada lembaga yang memang menjadi pemangku kepentingan langsung. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat hukum, dan evaluasi bangunan maupun izin lembaga dilakukan oleh Kementerian Agama,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari