Kamis, 09 Oktober 2025
Menu

KPK Ultimatum Jemput Paksa Saksi Kasus Kuota Haji yang Mangkir dari Pemeriksaan

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap saksi berinisial SAR yang mangkir dari pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 7/10/2025.

“Saksi SAR tidak hadir tanpa keterangan. KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8/10.

Budi menegaskan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap SAR. Namun, jika kembali mangkir, upaya paksa berupa penjemputan tidak akan segan dilakukan.

“Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” ujar Budi.

KPK sebelumnya tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota haji di Kemenag. Sejumlah saksi dari berbagai unsur telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus dan kedua pada 1 September.*

Laporan oleh: Muhammad Reza