Minggu, 05 Oktober 2025
Menu

Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya

Redaksi
Delpedro dan 3 Tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Delpedro dan 3 Tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3/10/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANDelpedro Marhaen dan tiga aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus lalu mengajukan permohonan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus).

Adapun empat tersangka tersebut di antaranya ialah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Tim hukum para tersangka yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Kami dari tim advokasi untuk demokrasi saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis demonstran yang beberapa waktu yang lalu ditangkap dan saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata tim hukum, Afif Abdul Qoyim kepada wartawan, Jumat, 3/10/2025.

Dirinya menyebut penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan terhadap Delpedro dkk dilakukan secara ugal-ugalan. Dia mengatakan, pihaknya menunggu PN Jaksel menjadwalkan persidangan praperadilan ini untuk membuktikan keabsahan tindakan terhadap Delpedro dan tiga aktivis lainnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara publik LBH Masyarakat meminta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut mengawal praperadilan tersebut. Dia berharap hakim objektif dalam mengadili praperadilan ini.

Dia mengatakan, Delpedro dan Muzaffar merupakan pembela HAM yang menjalankan tugas advokasi melalui kerja-kerja Lokataru. Sementara  Syahdan dan Khariq hanya mengekspresikan kegelisahan masyarakat dan kritik terkait situasi yang terjadi saat itu.

“Tetapi aktivitas yang mereka lakukan berbuah kepada kriminalisasi dan ini yang kemudian saat ini kami coba lawan melalui jalur hukum dan jalur konstitusi yang dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” katanya.

Sebagai informasi, Mabes Polri mengumumkan terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada demonstrasi akhir Agustus hingga awal September lalu.

Adapun dari 959 orang yang menjadi tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 berstasus anak yang berhadapan dengan hukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi