MK Diminta Hapus Tunjangan Pensiun DPR, Dasco Janji Bakal Ikuti

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi adanya masyarakat yang mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.
Menurut Dasco, uang pensiun bagi anggota DPR merupakan produk Undang-Undang yang sudah ditetapkan sejak lama, dan para legislator hanya mengikutinya saat ini.
“Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu,” kata Dasco, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1/10/2025.
Meski begitu, Dasco mengaku berjanji akan mengikuti apapun keputusan MK atas gugatan tersebut nantinya.
“Nah, apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” pungkasnya.
Bersumber dari situs resmi MK, gugatan ini diajukan atas nama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Tertulis pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.*
Laporan oleh: Novia Suhari