Berkas 9 Tersangka Korupsi BBM Pertamina yang Rugikan Rp285 Triliun Dilimpahkan ke PN Jakpus

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan sembilan berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023 yang merugikan negara sebesar Rp285 triliun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Adapun penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra yang diterima oleh Humas PN Jakpus Purwanto S Abdullah.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” katanya dalam konferensi pers, Rabu, 1/10/2025.
Adapun berkas sembilan tersangka yang sudah dilimpahkan ialah, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, Maya Kusmaya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Safrianto menjelaskan bahwa terdapat 18 orang yang menjadi tersangka yang diduga melakukan penyimpangan tata kelola minyak mentah di Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Penyimpangan tersebut, kata dia, dimulai dari hulu ke hilir yang meliputi kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620 (Rp 285, 1 triliun),” katanya.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, terdapat 9 tersangka baru yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023, salah satunya ialah saudagar minyak sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi