Polda Metro Jaya Tetapkan 2.318 Tersangka Bandar, Produsen, hingga Pengedar Narkotika Tiga Bulan Terakhir

FORUM KEADILAN – Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengungkapkan, sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba yang terjadi selama bulan Juli-September 2025. Para tersangka merupakan bandar, produsen, hingga pengedar narkotika.
“Dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.719 perkara laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 2.318 orang,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 30/9/2025.
David menuturkan, dari ribuan orang tersangka yang diamankan itu, sebanyak enam tersangka sebagai produsen atau pembuat narkotika, satu tersangka sebagai bandar, dan 769 tersangka sebagai pengedar. Sisanya, tersangka yang merupakan pemakai atau korban kejahatan penyalahgunaan narkotika.
“Terhadap 1.542 tersangka kami lakukan restorative justice, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis untuk kesembuhan kembali ke keadaan semula,” ucapnya.
Keadilan restoratif tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1, serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait dengan penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dari jumlah tersebut, 2.132 tersangka merupakan laki-laki dan 180 tersangka merupakan perempuan.
Polda Metro juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,14 ton narkotika. Rincian barang bukti narkotika tersebut jenis sabu sebanyak 604 kilogram; ganja sebanyak 221 kilogram; sabu cair sebanyak 67,7 kilogram; ekstasi atau MDMA sebanyak 23 ribu butir; obat-obatan keras 569 ribu butir; tembakau sintetis 9,1 kilogram; bibit sintetis sebanyak 19,8 kilogram; ketamin sebanyak 6 kilogram; dan happy five sebanyak 164 kilogram.
“Total barang buti tersebut apabila dikonversikan dengan nilai jual sebesar Rp1,13 triliun,” imbuhnya.
Dari total barang bukti yang diamankan itu, polisi berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Ia menegaskan dari kondisi ini, maka penduduk Jakarta sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi bangsa.
David mengungkapkan, ada empat kasus menonjol dari yang telah diungkap selama tiga bulan terakhir. Pertama, adalah pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 563 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini merupakan jaringan dari Iran, China, Malaysia, serta masuk ke Indonesia.
“Dari tiga TKP, diamankan tujuh tersangka di mana dua tersangka sebagai bandar, dan lima tersangka sebagai kurir. Modus operandi tersangka yakni pendistribusian penyamaran di dalam kemasan dalam bentuk tupperware,” ujarnya.
Kemudian pengangkutan dari daratan Sumatra, khususnya dari Aceh, para tersangka menggunakan pembuatan kompartemen khusus di mobil, yaitu di bawah bagasi mobil sehingga bisa terhindar dari pengamatan ataupun monitor dari aparat penegak hukum.
“Sedangkan modus operandi di dalam pemasarannya atau pengedarannya, para pelaku menggunakan sistem drop point juga menggunakan jasa pengiriman, serta menggunakan media sosial berupa Instagram ataupun WhatsApp,” imbuhnya.
Kedua, pengungkapan home industry atau dikenal dengan Clandestine Labs, jenis sabu diungkap Polres Metro Jakarta Barat. Tersangka dalam pengungkapan kasus ini adalah MT, warga negara Iran selaku koki atau pembuat narkotika jenis sabu dan tersangka inisial R sebagai fasilitator tersangka MT.
“Polda Metro berhasil menyita 67,7 liter bahan baku sabu cair untuk menghasilkan narkotika jenis jenis sabu seberat 200 kilogram,” lanjutnya.
Ketiga, pengungkapan narkotika jenis ekstasi sebanyak 13.557 butir beserta 3,1 kilogram sabu dan happy water seberat 1,72 kilogram pada Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini diamankan di daerah Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dari pengembangan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat hasil penangkapan di daerah Cengkareng.
Keempat, Clandestine Lab pembuatan tembakau sintesis atau yang terkenal di masyarakat adalah tembakau gorilla, diungkap di tiga TKP, yakni Tangerang Selatan, Cianjur, dan Yogyakarta.
“Total tersangka yang diamankan 9 tersangka sebagai dua pemasok bahan, dua peracik, dan enam orang sebagai pengedar. Sementara barang bukti yang diamankan adalah 21,2 kg narkotika sintetis dan 2,9 kg daun kering sintetis,” katanya lagi.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah