Mediasi Gugatan Ijazah SMA Ditunda Karena Gibran Tak Hadir

FORUM KEADILAN – Mediasi kasus gugatan perdata sebesar Rp125 triliun atas ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda karena ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut.
Subhan Palal selaku penggugat meminta agar Gibran selaku Tergugat hadir langsung pada mediasi selanjutnya sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU),” katanya usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 29/9/2025.
Adapun dalam aturan PerMA Nomor 1/2016 terdapat empat alasan di mana prinsipal atau Tergugat tidak diharuskan untuk hadir, yakni soal kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan orang tua, berkedudukan di luar negeri, dan menjalankan tugas negara yang tidak dapat ditinggal.
Ia lantas mengatakan bahwa pada mediasi selanjutnya, Gibran dijadwalkan hadir untuk membuat proses perdamaian.
“Minggu depan dijadwalkan hadir dan pengugat diminta untuk membuat proposal perdamaian,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan Penggugat menginginkan Tergugat untuk hadir secara langsung.
Namun, menurutnya dalam Peraturan MA Nomor 1/2016 terdapat beberapa pengecualian di mana Tergugat tidak diwajibkan untuk hadir.
“Ada nanti sesuai PerMA di sana. Walaupun tidak datang ada beberapa pengecualian di sana,” katanya.
Adapun dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.
Saat ini, proses persidangan tengah pada tahan mediasi. Adapun proses mediasi ini berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Apabila tidak ada kesepakatan dalam proses tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi