Rabu, 10 Desember 2025
Menu

KPK Panggil Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi CSR di BI dan OJK

Redaksi
Bank Indonesia (BI) | Ist
Bank Indonesia (BI) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 29/9/2025.

Mereka yang dipanggil antara lain seorang ibu rumah tangga bernama Erlina Juwita serta tujuh pihak swasta, yakni H. Slamet Riyadi, Pudjiono, Abizar Bagas Patriama, Siti Aminah, Rachmat Subrata, Dadang Guspandi, dan Vita Utami Rini.

KPK belum merinci peran maupun kapasitas kedelapan saksi tersebut dalam perkara dugaan korupsi CSR di BI dan OJK.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran dana CSR dari BI dan OJK yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori maupun Heri Gunawan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza