Rabu, 15 Oktober 2025
Menu

Amnesty Nilai Pencabutan ID Jurnalis oleh Istana Bentuk Represi Meski Sudah Dikembalikan

Redaksi
Ilustrasi Kebebasan Pers | Ist
Ilustrasi Kebebasan Pers | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Amnesty International Indonesia (AII) menilai, pencabutan kartu identitas (ID) liputan Istana Presiden RI yang dialami seorang jurnalis CNN Indonesia TV merupakan bentuk represi terhadap kebebasan pers, meski kini telah dikembalikan.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, langkah Sekretariat Presiden itu mencerminkan praktik penyensoran negara terhadap kerja jurnalis.

“Ini adalah contoh praktik otoriter negara dalam melakukan penyensoran terhadap segala informasi terkait kebijakan pemerintah yang bermasalah. Kami mengecam keras pembungkaman pers yang dilakukan oleh istana,” kata Usman kepada Forum Keadilan, Senin, 29/9/2025.

Usman menilai, pencabutan ID liputan dengan alasan wartawan bertanya ‘di luar konteks’ tidak bisa diterima. Menurutnya, jurnalis memiliki kewajiban profesional menanyakan isu publik, termasuk soal ribuan anak sekolah yang dilaporkan keracunan dan diduga terkait program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tindakan sewenang-wenang ini mencederai semangat reformasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Usman menilai, tindakan itu bukan hanya merusak kebebasan pers, tetapi juga mengurangi hak masyarakat mendapatkan informasi yang jujur dan relevan.

“Walau hari ini pihak istana telah mengembalikan ID liputan Istana kepada jurnalis yang bersangkutan, tetap represi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Usman.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf secara terbuka dan memastikan praktik serupa tidak terulang.

“Pemerintah wajib menghormati kerja jurnalis sebagai bagian dari kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Mengendalikan, mengontrol, dan melarang pertanyaan kritis hanyalah langkah mundur bagi Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pihak Istana Kepresidenan mengembalikan akses peliputan jurnalis CNN Indonesia yang dicabut usai bertanya soal keracunan MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis, Minggu, 28/9.

Menindaklanjuti hal itu, Istana pun mengembalikan ID card khusus wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Senin, 29/9. Pengembalian dilakukan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Dalam kesempatan itu, pihak Istana menyampaikan permohonan maaf dan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang.

“Kami memastikan bahwa kejadian ini tidak akan terulang kembali. Jadi teman-teman yang bertugas di Istana, kita memahami tidak akan terulang lagi,” kata Yusuf.

“Kepala Biro Pers Media juga menyesal telah menarik ID teman-teman. Biro Pers Media Setpres dalam melaksanakan kegiatan menjunjung asas keterbukaan dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan UU 40 Tahun 1999,” lanjutnya.

“Teman-teman Biro Pers juga sangat menghormati peran jurnalis selaku pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan berita yang akurat, kritis, dan akuntabel bagi masyarakat,” tutur Yusuf.*

Laporan oleh: Muhammad Reza