Jumat, 26 September 2025
Menu

DPR Ubah 84 Pasal UU BUMN, Ada 11 Poin Pokok

Redaksi
Para Menteri Kabinet Merah Putih Berfoto Bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 21/10/2024 | Instagram @sekretariat.kabinet
Para Menteri Kabinet Merah Putih Berfoto Bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 21/10/2024 | Instagram @sekretariat.kabinet
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, sebanyak 84 pasal telah diubah dengan penyesuaian dan sinkronisasi yang dilakukan oleh Tim Perumus (Timus).

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini. Seluruh materi pengaturan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disinkronkan oleh tim sinkronisasi,” katanya dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum, Menteri PAN RB, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26/9/2025.

Andre merinci 11 pokok pikiran utama yang tertuang dalam RUU tersebut, antara lain pertama, pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga baru yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN. Kedua, Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Pada Pokok pikiran keempat, Andre Rosiade yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN mengatakan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Kelima, penghapusan status penyelenggara negara bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Keenam, penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial.

Ketujuh, pengaturan perpajakan khusus atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga melalui peraturan pemerintah. Kedelapan, pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Kesembilan, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN. Kesepuluh, mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

“Terakhir, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, termasuk pengaturan substansial lainnya,” pungkas Andre.*

Laporan oleh: Novia Suhari