Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

MA Batalkan Kasus Vonis Lepas Minyak Goreng

Redaksi
Ilustrasi.
Ilustrasi hukum. (IST)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus vonis lepas pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.

“Amar putusan, JPU = kabul,” tulis amar putusan yang dilansir dari situs MA, Kamis, 25/9/2024.

Adapun perkara korporasi Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan ditemani dua hakim agung lainnya yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sementara perkara untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Tiga putusan kasasi tersebut diputus pada Senin, 15/9 lalu.

Untuk diketahui, tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pernah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan lepas atau onslag. Adapun tiga majelis tersebut ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik adanya indikasi kasus korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka pada perkara tersebut.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menyebut bahwa Arif Nuryanta bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang didapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi