Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Bareskrim Polri Asistensi Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru

Redaksi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Rabu, 24/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Rabu, 24/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).

Djuhandhani menjelaskan, pihaknya telah menerima aduan dari keluarga almarhum Arya Daru pada Selasa, 23/9/2025.

“(Keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kita. Kami sudah mengumpulkan tim. Akan saya lihat lebih lanjut. Kami sifatnya hanya asistensi ke Polda Metro, karena Polda Metro sendiri sudah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Menurut Djuhandhani, laporan tersebut merupakan aduan masyarakat (dumas) yang wajib ditindaklanjuti.

“Kami akan asistensi terkait apa yang diadukan. Ini kan sebuah dumas dari masyarakat yang harus terus kita tangani,” tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23/9. Mereka meminta agar kasus kematian Arya ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kedatangan kami sebenarnya untuk menemui Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Namun, beliau sedang tidak berada di kantor,” kata kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo.

Nicholay menambahkan, pihaknya berharap Bareskrim turun tangan agar penyelidikan kasus tersebut lebih transparan. Pasalnya, hingga kini belum ada titik terang mengenai penyebab kematian Arya Daru.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah