Jumat, 26 September 2025
Menu

Akui Belum Mengerti Perbedaan IKN dan IKP, Komisi II: Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

Redaksi
Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur | Ist
Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengaku hingga kini pihaknya masih belum memahami secara jelas apa perbedaan antara penyebutan Ibu Kota Politik dengan Ibu Kota Negara (IKN). Ia menilai, istilah tersebut merupakan nomenklatur baru yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau secara kita lihat keseluruhan, Ibu Kota Politik itu harusnya ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Apakah dia sama dengan Ibu Kota Negara? Saya juga nggak ngerti, jadi kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24/9/2025.

Sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDI Perjuangan, Deddy enggan berspekulasi terkait kemungkinan partai-partai politik akan mendirikan kantor atau bermukim di sekitar kawasan yang disebut sebagai Ibu Kota Politik di masa mendatang.

“Saya nggak bisa berasumsi apakah itu maksudnya, ya kita tunggu penjelasan lebih teknis dari pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyebutan Ibu Kota Politik dan Ibu Kota Negara (IKN) memiliki makna yang sama serta tidak mengandung perbedaan apa pun.

“Iya (sama), yo enggak (beda) ibu kota negara,” katanya.

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada maksud khusus di balik istilah Ibu Kota Politik yang belakangan digunakan untuk menyebut IKN. Menurutnya, penyebutan tersebut lebih sebagai bentuk harapan percepatan pembangunan IKN, terutama fasilitas untuk tiga pilar kekuasaan negara.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun diharapkan fasilitas untuk 3 entitas politik—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—bisa selesai. Maksudnya itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan ini sekaligus menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar seluruh infrastruktur pemerintahan di IKN dapat rampung pada 2028 demi mempermudah koordinasi antar lembaga.*

Laporan oleh: Novia Suhari