Said Abdullah: Minimal 20 Persen APBN untuk Pendidikan

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan poin-poin yang menjadi kesempatan RAPBN 2026 dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang I tahun anggaran 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 23/9/2025.
Said dalam pidatonya menegaskan penguatan sektor pendidikan dalam pembahasan RAPBN 2026. Menurutnya, minimal 20 persen anggaran negara harus dialokasikan untuk pendidikan, sesuai amanat konstitusi.
“Pemerintah wajib memenuhi amanat konstitusi dengan mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan,” ujar Said dalam pidatonya.
Ia menilai bahwa porsi itu bukan sekadar pemenuhan kewajiban, namun menjadi langkah strategis menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dan kompetitif sebagai fondasi transformasi ekonomi nasional.
“Pemerintah harus memastikan bahwa belanja pemerintah menghasilkan kinerja yang berprestasi; bukan hanya sekedar setiap program menghasilkan output kegiatan, laporan, dan dokumen,” tuturnya.
Lalu, perlu ada perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar benar-benar mendukung peningkatan gizi anak sekolah, serta meningkatkan agar pengurangan transfer ke daerah tidak mengganggu layanan pendidikan di daerah.
“Memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, dan memperhatikan dampak akibat berkurangnya anggaran transfer ke daerah,” lanjutnya.
Kemudian, ia menyebut RAPBN 2026 juga disiapkan sebagai “alat negara” menghadapi dinamika global yang semakin tidak menentu.
“Apakah APBN 2026 akan menjadi alat yang tangguh bagi pemerintah tentu itu akan kembali ke pemerintah sendiri,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Said menyampaikan bahwa RAPBN 2026 telah menghadapi proses yang panjang hingga akhirnya APBN tahun depan dapat menjadi kekuatan fiscal Indonesia yang tangguh.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin menjadikan RAPBN menjadi karya yang menjawab tantangan dan menjadi peluang. Dengan demikian Pemerintah perlu gesit kreatif dan inovatif memanfaatkan kekuatan fiskal pada RAPBN 2026,” pungkasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, Selasa, 23/9.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap rancangan anggaran yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Setuju,” jawab forum rapat paripurna.
Berdasarkan keputusan rapat, RAPBN 2026 menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun, naik Rp5,9 triliun dari usulan awal. Penerimaan perpajakan dipatok Rp2.693,7 triliun, terdiri dari penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun (tetap) dan kepabeanan serta cukai Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun).
Belanja negara disepakati sebesar Rp3.842,7 triliun, meningkat Rp56,2 triliun dari rencana sebelumnya. Belanja pemerintah pusat mencapai Rp3.149,7 triliun, dengan rincian belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,1 triliun. Adapun transfer ke daerah (TKD) ditetapkan Rp693 triliun, naik Rp43 triliun.
Keseimbangan primer RAPBN 2026 diproyeksikan Rp89,7 triliun, sementara defisit anggaran sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto. Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan anggaran dengan nilai yang sama.*