Penjelasan KSP Terkait Penetapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik
FORUM KEADILAN – Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari menjelaskan mengenai maksud dari Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Qodari mengatakan bahwa maksud dari Ibu Kota itu bukan berarti akan ada ibu Kota ekonomi atau ibu Kota lain yang membidangi urusan tertentu.
“Jadi gini sebetulnya bukan berarti akan ada ibu kota politik lalu ibu kota ekonomi, kan begitu kira-kira nanti ada ibu kota budaya, ibu kota lain-lain gitu. Enggak, enggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22/9/2025.
Qodari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ibu kota politik adalah kesiapan IKN jika nantinya difungsikan sebagai pusat pemerintahan.
Ia menjelaskan pada 2028 mendatang, IKN sebagai ibu kota politik artinya fasilitas tiga rumpun kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif ditargetkan sudah siap sehingga dapat menjadi pusat pemerintahan.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, tapi legislatif DPR-nya enggak ada nanti ngomong sama siapa? rapat sama siapa? kira-kira begitu,” tuturnya.
Melalui Perpres No.79 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, Prabowo menetapkan pembangunan kawasan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Tertulis di Subbab 3.6.3 tentang intervensi Kebijakan Perpres itu mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujud Ibu Kota Politik.
Rencana penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun 2028 sebagaimana yang diatur dalam Perpres.*
