Jumat, 26 September 2025
Menu

Prabowo akan Naikkan Gaji ASN Guru Hingga Polri Tahun Ini

Redaksi
Ilustrasi ASN | Ist
Ilustrasi ASN | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam agenda kerja 2025. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, kebijakan kenaikan gaji masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang tercantum di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” tulis lampiran Perpres 79/2025, dikutip Senin, 22/9.

Kenaikan gaji ASN di Indonesia diketahui memang tidak rutin dilakukan setiap tahun walaupun tekanan inflasi terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji hanya tercatat tiga kali, yaitu pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lima tahun kemudian, pada 2024. Jokowi pun kembali mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut daftar gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah menurut PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • I A : Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • I B : Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • I C : Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • I D : Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

  • II A Rp 2.184.000-Rp 3.633.400
  • II B Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • II C Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • II D Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

 

Gaji PNS golongan III

  • III A Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • III B Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • III C Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • III D Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

 

Gaji PNS golongan IV

  • IV A Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IV B Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IV C Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IV D Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IV E Rp 3.880.400-Rp 6.373.200*