Jumat, 03 Oktober 2025
Menu

Pengacara Belum Bisa Pastikan Kehadiran Gibran di Mediasi Gugatan Ijazah SMA Rp125 Triliun

Redaksi
Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 22/9/202 | Ist
Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 22/9/202 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum bisa memastikan kehadiran kliennya dalam mediasi kasus gugatan perdata atas ijazah SMA sebesar Rp125 triliun.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra usai memastikan jadwal proses mediasi kasus tersebut di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 22/9/2025.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” katanya kepada wartawan.

Dadang menyebut apabila Gibran tidak hadir, maka kliennya akan memberikan surat kuasa istimewa untuk menghadiri mediasi tersebut.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” tambahnya.

Sebagai informasi, proses mediasi akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari. Apabila tidak ada kesepakatan dalam proses tersebut, maka sidang akan kembali dilanjutkan.

Adapun dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi