Selasa, 04 November 2025
Menu

Belum Umumkan Tersangka, KPK: Masih Buru Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang ‘juru simpan’ uang-uang yang diduga hasil dari korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 saat ini tengah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelusuran inilah yang membuat KPK hingga saat ini belum juga mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumbul di situ,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 18/9/2025 malam.

Pernyataan Asep Guntur Rahayu ini diungkapkan ketika dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief.

Ia yakin bahwa pengumpulan uang kuota haji tersebut tidak dikumpulkan di pimpinan suatu lembaga, atau Kemenag.

“Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya,” ujar dia.

“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukantracing,” sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi menelusuri aliran uang tersebut.

“Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu,” jelas Asep.

“Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ adarecord-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu adarecord-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya,” lanjutnya.

Walaupun ATM atas nama Mr. X, tetapi bisa aja yang menggunakannya adalah Mr. Y.

“Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri,” ungkapnya.

“Juru simpannya siapa, nanti tentunya pada saatnya akan kita sampaikan,” pungkasnya.

KPK pun akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus ini dalam waktu dekat. Adapun beberapa saksi sudah diperiksa dan dicegah keluar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.*