KPK soal Khalid Basalamah Ungkap Kembalikan Uang, Harusnya Diungkap Bersama dengan Tersangka

FORUM KEADILAN – Ustaz Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyoroti hal ini dan menegaskan bahwa sebenarnya, informasi tersebut tidak diungkapkan ke publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal ini lantaran informasi tersebut adalah bagian dari materi penyidikan.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ungkap Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17/9/2025.
Ia menyebut bahwa informasi terkait pengembalian dana itu diungkapkan oleh Khalid Basalamah ke publik beberapa hari yang lalu.
“Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik,” tutur Budi.
Budi mengungkapkan, tentang pengembalian dana tersebut nantinya akan disampaikan oleh KPK pada waktu yang ditentukan. Informasi ini nanti akan diungkapkan bersama dengan pengumuman para tersangka dalam kasus ini.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata dia.
“Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, ustaz kondang Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan kuota haji khusus melalui travelnya yang bernama PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
“Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media, Senin, 15/9/2025.
Namun, jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid tersebut belum dapat diungkapkan.
“Jadi terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada. Namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid memberikan klarifikasi mengenai proses keberangkatannya ke Tanah Suci, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan visa haji.
Menurut Khalid, awalnya ia mendaftar sebagai jemaah Furoda melalui Uhud Tour. Namun, karena kuota belum tersedia, ia dan rombongan kemudian ditawari visa oleh seorang bernama Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah Furoda. Kami sudah bayar dan siap berangkat. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan visa ini. Sehingga kami ikut dengan visa itu melalui travel Muhibbah,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/9.
Khalid menegaskan bahwa dirinya berangkat haji bersama 122 jemaah lain di bawah travel Muhibbah. Ia menyebut, rombongan Uhud Tour terpaksa bergabung ke Muhibbah karena tidak mendapat kuota.
“Saya diperiksa sebagai jemaah. Posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang diberi oleh Ibnu Masud. Jumlah kami 122 orang. Selebihnya nanti mungkin akan dijelaskan kuasa hukum kami,” pungkasnya.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) serta pelaku usaha di sektor travel ibadah haji.
Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Antara lain uang US$1,6 juta; mobil; hingga rumah bernilai miliaran rupiah.*