Uji Formil UU TNI Ditolak, MK: Setiap Produk Legislasi Miliki Keterbatasan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa setiap produk legislasi yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR pastinya memiliki keterbatasan, baik dari segi perumusan norma ataupun substansinya.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang menguji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
“Menimbang bahwa meskipun tidak terdapat cacat formil dalam proses pembentukan UU 3/2025, namun penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa setiap produk legislasi pada hakikatnya memiliki keterbatasan, baik dari aspek perumusan norma maupun substansi pengaturannya, sehingga tidak dapat diharapkan mencapai kesempurnaan mutlak,” kata Guntur dalam ruang sidang, Rabu, 17/9/2025.
Jika dalam suatu undang-undang ditemukan adanya norma atau substansi yang berlawanan dengan UUD RI 1945, maka MK dapat memiliki kewenangan hntuk membatalkan atau memberikan pemaknaan baru agar selaras dengan konstitusi melalui pengujian materiil.
Hal ini berbanding terbalik dengan pengujian formil yang dapat membatalkan keseluruhan suatu UU apabila terbukti adanya kecacatan dalam proses pembentukan UU.
“Padahal, tidak terpenuhinya ‘syarat ideal’ proses pembentukan suatu undang-undang, seharusnya tidak serta merta mengakibatkan undang-undang tersebut batal atau dikatakan cacat formil,” katanya.
Menurut Mahkamah, kekurangan dalam proses pembentukan dimaksud pada satu sisi dapat berimplikasi pada ketidaksempurnaan materi muatan. Namun pada sisi lain, tidak tertutup kemungkinan tetap menghasilkan materi undang-undang yang baik.
Adapun putusan ini tidak disepakati secara bulat oleh sembilan hakim MK, empat di antaranya memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keempat hakim tersebt ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
“Di mana empat hakim tersebut bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.
Sebagai informasi, hari ini MK akan membacakan putusan 5 perkara yang menguji formil konstitusionalitas UU TNI. Kelima perkara tersebut kandas di MK. Adapun salah satu perkara tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.
Adapun para Pemohon tersebut ialah Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil selaku Pemohon V.
Pada intinya, kelima perkara uji formil TNI tersebut meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi