Rabu, 17 September 2025
Menu

MK Tolak Uji Formil UU TNI

Redaksi
Sidang putusan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 17/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 17/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah masyarakat sipil.

Dari sebanyak 5 perkara yang masuk ke tahap pembuktian, semuanya kandas di MK. Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu, 17/9/2025.

Mahkamah juga menolak permohonan provisi para Pemohon dalam perkara uji formil UU TNI ini.

Adapun putusan ini tidak disepakati secara bulat oleh sembilan hakim MK, empat diantaranya memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Keempat hakim tersebut ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Di mana empat hakim tersebut bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Sebagai informasi, hari ini MK membacakan putusan 5 perkara yang menguji formil konstitusionalitas UU TNI. Kelima perkara tersebut kandas di MK. Adapun salah satu perkara tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Adapun para Pemohon tersebut ialah Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil selaku Pemohon V.

Pada intinya, kelima perkara uji formil TNI tersebut meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi