Selasa, 16 September 2025
Menu

Resmi! KPU Batalkan Aturan Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Redaksi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden (Capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 16/9/2025. | YouTube KPU RI
Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden (Capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 16/9/2025. | YouTube KPU RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil presiden (Capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan oleh KPU.

Keputusan KPU RI 731/2025 tersebut berisikan ketentuan mengenai 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 16/9/2025.

Afif mengakui bahwa telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan tersebut, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” katanya.

Ia mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik menyoal keputusan yang pihaknya ambil. Afif mengapreasi beragam masukan dan kritik tersebut.

Kemudian, KPU pun meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan atas keputusan merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres.

Afifuddin mengatakan aturan tersebut sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak dapat menerbitkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.

Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres-Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan yang ditekan pada 21 Agustus 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut berlandaskan Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 15/9/2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan, apabila pihak tersebut memberikan persetujuan, maka dokumen tersebut baru bisa diberikan.

“Kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” katanya.

Afif menegaskan bahwa keputusan itu sejalan dengan Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aturan tersebut, kata Afif, menyatakan informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum, setelah melalui uji konsekuensi.

“KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Berikut adalah daftar dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik:

Berikut adalah daftar dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dikecualikan sebagai informasi publik:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara indonesia;

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari markas besar kepolisian negara republik indonesia;

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh komisi pemilihan umum;

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada komisi pemberantasan korupsi;

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah;

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. Surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tan tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terla. G.30.s/pki dari kepolisian;

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan;

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional indonesia, kepolisian negara republik indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum; dan

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.*