Selasa, 16 September 2025
Menu

Menko Yusril: Komisi Reformasi Kepolisian Akan Rumuskan Perubahan UU Polri

Redaksi
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah segera membentuk Komisi Reformasi Kepolisian.

Komisi ini nantinya akan memiliki peran lebih luas dibanding Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Komisi yang dibentuk oleh Pak Presiden itu mungkin akan lebih jauh daripada Kompolnas. Tugasnya betul-betul melakukan reformasi, yaitu pengkajian ulang terhadap kedudukan dan ruang lingkup kepolisian,” kata Yusril, Jakarta, Selasa, 16/9/2025.

Menurut Yusril, Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan komisi tersebut sudah disiapkan. Ia menyebut pelantikan anggota komisi kemungkinan dilakukan dalam satu hingga dua hari ke depan.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa gagasan reformasi kepolisian akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“UU yang sudah lebih dari 20 tahun diberlakukan itu perlu dievaluasi kembali agar sesuai kondisi saat ini dan tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Yusril menambahkan, komisi ini nantinya akan merumuskan berbagai perubahan yang diperlukan terkait kelembagaan, kewenangan, serta mekanisme akuntabilitas Polri.

“Hasil rumusan perubahan-perubahan itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” tuturnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza