KPK Ungkap Peran Rudy Tanoesoedibjo dalam Kasus Penyaluran Bansos di Masa Covid-19

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Hal itu diungkapkan oleh tim hukum KPK dalam menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Rudy yang menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 16/9/2025.
Tim hukum KPK menyebut bahwa dirinya bersama dengan Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022 sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kemensos untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter.
“Padahal, PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” katanya di ruang sidang, Selasa, 16/9.
Menurut KPK, hal tersebut justru mengakibatkan PT Dosni Roha Logistik harus menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan pekerjaan utama, penyaluran bansos beras di 15 provinsi.
Selain itu, ia bersama dengan eks Mensos Juliari P Batubara serta Edi Suharto, Jerry Tengker, Korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah merekayasa indeks bansos beras.
“Merekayasa indeks harga penyaluran bansos beras dengan menetapkan harga Rp1.500/kg tanpa kajian atau analisis yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga mengintervensi pejabat pengadaan yang bertujuan untuk mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan sosial.
Sehingga, kata KPK, realisasi pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan.
“Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Sebelumnya, Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras semasa Covid-19.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Rudy juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” sebagaimana kutipan dari petitum Pemohon.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi