KTP Gibran Belum Siap, Sidang Gugatan Perdata Ijazah kembali Ditunda
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menunda sidang gugatan ijazah sekolah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kurangnya legal standing Tergugat I.
Sidang perdana gugatan sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran dipimpin oleh Budi Prayitno selaku ketua majelis dan ditemani dua anggota majelis yakni, Abdul Latief dan Arlen Veronika yang bertempat di Ruang Sidang Soebekti 2 di PN Jakpus, Senin, 15/9/2025.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang karena kartu identitas dari Tergugat I atau Gibran Rakabuming Raka belum diserahkan.
“Oleh karena itu, kita tunggu lengkap dulu ya baru kemudian kita melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 kan belum ya, untuk foto copy KTP T1,” kata Budi di dalam ruang sidang.
Ia melanjutkan bahwa sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing pada Senin, 22 September mendatang.
“Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September) untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
