Selasa, 04 November 2025
Menu

TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE: Ditemukan Indikasi Tindak Pidana Lain yang Lebih Serius

Redaksi
CEO Malaka Project Ferry Irwandi | Instagram @irwandiferry
CEO Malaka Project Ferry Irwandi | Instagram @irwandiferry
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa TNI tak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang (UU) karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal ini, TNI menyatakan menghormati putusan MK tersebut. Walaupun demikian, TNI mengklaim bahwa terdapat indikasi tindak pidana lainnya yang ditemukan terkait Ferry Irwandi.

“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah kepada media, Jumat, 12/9/2025.

Pihaknya, kata Freddy, saat ini tengah membahas terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut di internalnya. Langkah selanjutnya pun akan dikaji dalam pembahasan tersebut.

Ia memastikan bahwa TNI akan menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Tetapi, dirinya mengingatkan kepada publik supaya tidak melakukan provokasi dan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap waga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku,” ujar Freddy.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” sambungnya.

Diketahui, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring sempat melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya tentang pelaporan terhadap Ferry Irwandi soal pencemaran nama baik institusi berdasarkan UU ITE.

Kemudian, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons hal ini. Ia menegaskan bahwa TNI tak bisa melayangkan laporan terhadap Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik di UU ITE karena adanya putusan MK.

Dalam putusannya yang bernomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik. Apabila badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor. MK menyatakan bahwa hanya korban individu yang dicemarkan nama baiknya saja yang dapat melaporkan pencemaran nama baik ke aparat penegak hukum, bukan perwakilannya.*