Pengacara Salah Satu Tersangka Penculikan Kacab Bank Sebut Klien Ajukan Justice Collaborator

FORUM KEADILAN – Adrinaus Agal, kuasa hukum sejumlah tersangka dalam kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mohamad Ilham Pradipta menyatakan bahwa kliennya bersama beberapa tersangka lain telah resmi dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses hukum.
Meski belum memastikan waktu pelimpahan, Agal menyebut kedatangannya hari ini untuk menjenguk dan membawa makanan bagi para tersangka.
“Hari ini saya datang untuk menjenguk adik kami Eras dan teman-temannya, karena kami mendapat informasi bahwa mereka akan dilimpahkan,” ujar Adrianus saat ditemui awak media, di depan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, Polda Metro Jaya, Rabu, 10/9/2025.
“Kapan tepatnya kami belum tahu, tapi karena dengar info itu, kami datang ke sini,” sambungnya.
Menurutnya, bila sebelumnya laporan kasus ditangani Polres Jakarta Timur, besar kemungkinan para tersangka kini dipindahkan ke Rutan Cipinang.
“Masa penahanan di kepolisian itu 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari. Jadi secara aturan, proses ini sudah sesuai,” imbuhnya.
Agal juga menyampaikan bahwa kliennya, Eras, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini, kata Agal, diambil untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya di balik kasus penculikan yang melibatkan setidaknya empat kluster pelaku.
“Kenapa kami ajukan justice collaborator? Karena kami ingin ungkap fakta sebenarnya. Dengan demikian, kami harap di persidangan nanti hakim bisa mempertimbangkan keringanan hukuman bagi klien kami,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Agal sempat menyebut ada keterlibatan seorang oknum berinisial F dalam kasus ini. Ketika ditanya apakah yang dimaksud adalah prajurit TNI yang baru-baru ini dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto bahwa adanya pemeriksaan terhadap seorang anggota TNI terkait kasus ini, ia menolak memberikan kepastian.
“Saya pikir, kalau sudah ada informasi seperti itu, saya tidak bisa mendahului. Tapi kasus ini memang berkembang dan prosesnya terus berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agal mengungkap bahwa total tersangka dalam kasus ini telah berkembang menjadi sekitar 15 orang yang terbagi ke dalam empat kluster yakni, kluster intelektual, kluster eksekutor, kluster penjemputan paksa, dan kluster pengintai.
“Apakah para tersangka ini merupakan gabungan dari beberapa oknum? Itu masih dalam penyelidikan. Tapi yang pasti, kami apresiasi kerja kepolisian. Sebagai pengacara, kami juga menghormati kode etik, sehingga tidak bisa menyampaikan semuanya ke media,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum TNI ikut terseret dalam penyelidikan kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang salah satu bank milik BUMN. Hingga kini, kepolisian telah menetapkan sedikitnya 15 orang tersangka dengan peran berbeda, sementara oknum TNI masih menjalani pemeriksaan intensif.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang anggota TNI terkait kasus ini.
Namun, ia belum memerinci lebih jauh peran prajurit tersebut karena penyelidikan masih berlangsung bersama aparat kepolisian.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai pemeriksaan itu. Meski begitu, ia menegaskan komitmen TNI untuk menindak tegas anggotanya bila terbukti melakukan tindak pidana.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Freddy.
Ia menambahkan, keterlibatan prajurit dalam kasus berat seperti penculikan dan pembunuhan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, sebelumnya menjelaskan ada empat klaster utama dalam kasus ini yaitu, aktor intelektual atau otak pembunuhan, pelaku pembuntutan korban, kelompok penculik, dan eksekutor yang menganiaya korban hingga tewas.
“Sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan, mulai dari aktor intelektual, pembuntut, penculik, hingga eksekutor yang membuang jasad korban,” jelas Abdul Rahim.
Dari hasil penyidikan, empat pelaku penculikan berinisial AT, RS, RAH, dan RW. Sedangkan otak intelektual di balik kasus ini antara lain YJ, AA, C, dan Dwi Hartono.
Nama terakhir disebut sebagai sosok yang merencanakan dan memerintahkan penculikan MIP. Ia diketahui menginstruksikan agar korban dicegat di area parkir sebuah supermarket di Jakarta Timur, sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
Identitas tujuh tersangka lainnya masih dirahasiakan polisi seiring penyidikan yang berlanjut.
Penyidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap oknum TNI menjadi langkah penting guna memastikan apakah ada keterlibatan militer dalam kasus ini.
Kasus penculikan dan pembunuhan MIP menyita perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dengan peran terorganisir. Aparat gabungan TNI dan Polri menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan serta menindak siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah