Kamis, 11 September 2025
Menu

Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan

Redaksi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Atas penetapan itu, Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis, 11/9/2025, klasifikasi perkara yang diajukan adalah ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka’. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15/9.

Menanggapi hal tersebut, KPK menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Bambang.

“KPK menghormati hak hukum Saudara BRT dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11/9.

Budi menegaskan, KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam persidangan tersebut. Ia memastikan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” ujarnya.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya

Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Sekaligus menjadi pembelajaran publik agar perbuatan korupsi tidak kembali terjadi,” tambahnya.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah mengajukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT).*

Laporan oleh: Muhammad Reza