Jalani Pemeriksaan di KPK, Khalid Basalamah Sebut jadi Korban Travel Muhibbah

FORUM KEADILAN – Ustaz kondang Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid memberikan klarifikasi mengenai proses keberangkatannya ke Tanah Suci, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan visa haji.
Menurut Khalid, awalnya ia mendaftar sebagai jemaah Furoda melalui Uhud Tour. Namun, karena kuota belum tersedia, ia dan rombongan kemudian ditawari visa oleh seorang bernama Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah Furoda. Kami sudah bayar dan siap berangkat. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan visa ini. Sehingga kami ikut dengan visa itu melalui travel Muhibbah,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9/9/2025.
Khalid menegaskan bahwa dirinya berangkat haji bersama 122 jemaah lain di bawah travel Muhibbah. Ia menyebut, rombongan Uhud Tour terpaksa bergabung ke Muhibbah karena tidak mendapat kuota.
“Saya diperiksa sebagai jemaah. Posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang diberi oleh Ibnu Masud. Jumlah kami 122 orang. Selebihnya nanti mungkin akan dijelaskan kuasa hukum kami,” pungkasnya.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) serta pelaku usaha di sektor travel ibadah haji.
Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mereka ialah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.
KPK juga telah melakukan sejumlah penyitaan terkait kasus ini. Antara lain uang US$1,6 juta; mobil; hingga rumah bernilai miliaran rupiah.*
Laporan oleh: Muhammad Reza