Kejagung Ungkap Alasan Pengacara Negara Wakili Gibran di Sidang Gugatan Perdata

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna merespons kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal ijazah SMA yang digugat oleh Subhan Palal.
Anang mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) sehingga menjadi kewenangan dari JPN.
“Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke wapres di mana gugatan tersebut di alamatkan di Setwapres karena yang digugat wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Anang saat dihubungi Forum Keadilan, Senin, 8/9/2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Jaksa Agung mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran di persidangan.
“JPN dan Jaksa Agung sudah mendapatkan SKK dari wapres,” katanya.
Adapun dalam persidangan, Subhan selaku penggugat keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili Gibran. Hal itu karena gugatannya terhadap ijazah SMA saat Gibran mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bersifat pribadi.
Atas dasar keberatan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menolak surat kuasa Jaksa Pengacara Negara tersebut.
“Kita terima alasannya yang soal surat kuasa tadi sehingga dianggap tidak hadir,” kata Budi dalam ruang sidang.
Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pemanggilan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut pada Senin, 15/9.
Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi