Gibran Utus Pengacara Negara, Sidang Gugatan Ijazah SMA Ditunda

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena dirinya memberikan kuasa kepada jaksa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Sidang perdana gugatan sebesar Rp125 triliun terhadap Gibran dipimpin oleh Budi Prayitno selaku ketua majelis dan ditemani dua anggota majelis yakni Abdul Latief dan Arlen Veronika yang bertempat di Ruang Sidang Soebekti 2 di PN Jakpus, Senin, 8/9/2025.
Dalam persidangan, Gibran selaku Tergugat I memberikan kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara. Hal itu terungkap setelah ketua majelis hakim menanyakan surat kuasa kepada seorang pengacara yang mewakili Gibran.
Mengetahui hal tersebut, Subhan Palal selaku penggugat mengaku keberatan dengan tindakan Gibran yang malah mengutus Jaksa Pengacara Negara, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai wakil presiden.
Ketua majelis lantas menerima alasan dari keberatan Subhan dan menanggap Gibran selaku Tergugat I tidak hadir. Ia juga meminta kuasa Tergugat II yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melengkapi surat kuasanya.
“Kita terima alasannya yang soal surat kuasa tadi sehingga dianggap tidak hadir,” kata Budi dalam ruang sidang.
Hakim lantas memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pemanggilan anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut pada Senin, 15/9.
“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan T1 (Gibran), ya,” katanya.
Usai persidangan, Subhan menyebut bahwa Gibran selaku Tergugat I tidak hadir. Dirinya pun keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diutus oleh Gibran.
“Tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan. Karena saya menggugat adalah pribadi, secara personal,” katanya kepada wartawan di luar ruang sidang.
Padahal, kata dia, Kejaksaan itu sendiri mewakili negara sehingga tidak bisa membela Gibran. Apalagi, gugatannya ditujukan kepada pribadi Gibran sebelum dirinya dilantik sebagai wakil presiden.
Oleh karena keberatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menolak surat kuasa kantor pengacara negara dan memintanya untuk keluar dari ruang sidang.
“Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan, kan belum jadi wapres,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi