Polisi Buka Suara Usai 17+8 Tuntutan Rakyat Minta Demonstran Dibebaskan Masuk Tenggat Waktu

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya merespons terkait 17+8 tuntutan rakyat yang berkaitan dengan poin pembebasan semua demonstran yang ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 43 tersangka terkait aksi anarkis saat demonstrasi di Jakarta pada pekan lalu. Sebanyak 38 dari 43 tersangka di antaranya sudah ditahan.
“Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti,” kata Ade Ary di depan Gedung DPR, Jumat, 5/9/2025.
Ade Ary menyebutkan bahwa ada dua kelompok yang terlibat dalam rentetan aksi demo di Jakarta. Pertama, kelompok buruh dan mahasiswa yang memang menyampaikan aspirasinya di muka umum. Kedua, massa perusuh yang melakukan aksi perusakan dan mengganggu ketertiban umum, bukan menyampaikan pendapat.
“Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut,” ujar Ade Ary.
“Nah ini sekali lagi mohon berkenan, disampaikan ke masyarakat, bahwa dalam penyampaian pendapat, maka akan kami layani, akan kami siapkan petugas pengamanan,” lanjut dia.
Sebelumnya, 17+8 tuntutan rakyat yang muncul usai gelombang demonstrasi pada Agustus lalu memasuki tenggat waktu pada Jumat, 5/9. Tuntutan yang disaring oleh koalisi sipil berdasarkan aspirasi publik dibagi menjadi dua. Terdapat tuntutan jangka pendek dan jangka panjang.
Adapun tuntutan dengan jangka waktu pendek jatuh pada Jumat, 5/9. Ada 17 poin tuntutan yang diberikan kepada pemerintah, DPR, dan partai politik.
Sebagian tuntutan telah ditunaikan, salah satunya terkait sanksi kader partai politik (parpol) yang dianggap tak etis dan memicu kemarahan rakyat.
Walaupun begitu, masih ada beberapa tuntutan jangka pendek yang dilaksanakan oleh DPR, parpol, hingga pemerintah. Salah satunya pembebasan demonstran dalam aksi yang dilaksanakan pada 25-31 Agustus yang sampai saat ini masih ditahan polisi.
Tuntutan lainnya yang masih belum dilakukan adalah publikasi transparansi anggatan, TNI kembali ke barak, dan pembentukan tim investigasi atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan dan demonstran yang menjadi korban saat demo 25-31 Agustus lalu.
Selain tuntutan jangka pendek, ada juga tuntutan jangka panjang yang harus dilaksanakan paling lambat 31 Agustus 2026.
Diketahui, Koalisi sipil merilis daftar tuntutan atas rentetan aksi unjuk rasa itu. Tuntutan ini berisi desakan agar pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan bahkan reformasi tata kelola pemerintah.
Dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta, tuntutan terumuskan dalam ‘17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati’. Koalisi meminta agar 17 tuntutan segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Lalu, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya, berikut daftarnya:
17 Tuntutan:
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 Tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:
- Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.*