Yusril Sebut Pemerintah Tak Mungkin Abaikan 17+8 Tuntutan Rakyat

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons terkait 17+8 tuntutan rakyat. Adapun sejumlah aktivis hingga influencer Tanah Air menyampaikan 17+8 tuntutan tersebut lewat media sosial.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tentu akan merespons positif tuntutan dan keinginan rakyat tersebut. Ia pun menyebut pemerintah juga mustahil mengabaikannya.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” tutur Yusril kepada media, Kamis, 4/9/2025.
Yusril memastikan pemerintah menegakkan hukum secara adil dan transparan dengan menjunjung tinggi HAM. Presiden Prabowo Subianto pun, kata Yusril, sudah memerintahkan agar siapa pun yang melanggar hukum dapat ditindak dengan tegas.
Di samping itu, ia juga memastikan rakyat yang berdemo tidak akan diganggu oleh siapa pun. Sebab, demo merupakan hak yang dimiliki rakyat untuk bisa mengemukakan pendapat dan aspirasinya.
“Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakkan pendapat dan aspirasi,” jelas dia.
“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” lanjut dia.
Selain orang-orang yang anarkis, menurut Yusril, pemerintah juga akan menindak tegas aparat yang melanggar hukum. Penegakan hukumnya pun akan dilakukan secara transparan.
“Penegakan hukum dilakukan transparan. Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kalau hal-hal seperti ini dilanggar, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini sangat penting agar keadilan ditegakkan,” ungkap Yusril.
Yusril menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh aparat untuk memastikan penegakan hukum yang adil dapat dilakukan.
“Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM. Pihaknya juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komnas HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat kalau-kalau ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu,” beber dia.
Ia mengakui bahwa aksi unjuk rasa di Tanah Air belakangan ini memang menjadi sorotan dunia internasional termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa.
Tetapi, pemerintah menjamin hak rakyat untuk bisa melakukan unjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” kata Yusril.
Diketahui, gelombang aksi demo di Jakarta dan sejumlah daerah sepekan terakhir telah merumuskan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait perbaikan tata kelola birokrasi dan penegakan hukum.
Aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus oleh pelajar dan mahasiswa. Aksi itu berujung ricuh usai polisi membubarkan aksi pelajar sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian, aksi demo kembali digelar pada 28-31 Agustus. Di Jakarta, aksi meluas di tiga titik, yaitu di DPR, Polda Metro Jaya, dan Mako Brimob Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
Gelombang aksi yang meluas itu menyusul insiden kematian Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika aksi di Jakarta pada 28 Agustus. Aksi tersebut juga meluas ke sejumlah provinsi dan kota besar lain seluruh Indonesia, seperti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
Diketahui, Koalisi sipil merilis daftar tuntutan atas rentetan aksi unjuk rasa itu. Tuntutan ini berisi desakan agar pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan bahkan reformasi tata kelola pemerintah.
Dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta, tuntutan terumuskan dalam ‘17+8 tuntutan rakyat: transparansi, reformasi, dan empati’. Koalisi meminta agar 17 tuntutan segera dipenuhi dalam waktu sepekan hingga 5 September. Lalu, 8 tuntutan sisanya, harus diselesaikan dalam setahun setelahnya, berikut daftarnya:
17 Tuntutan:
- Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
4. Publikasikan transparansi anggaran
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 Tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:
- Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.*