Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Hingga Rp70 Juta

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan rumah Rp70,4 juta per bulan. Di sisi lain, pimpinan DPRD DKI Jakarta pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima lebih besar, yakni Rp78,8 juta per bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan. Dana untuk tunjangan rumah itu diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” tulis Kepgub 415/2022 dikutip pada Kamis, 4/9/2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.
Sementara itu, pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan daerah.
“Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah,” tulis Kepgub.
Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta tersebut mengalami kenaikan sejak 2022.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp70 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Ketika ditanyakan oleh awak media apakah tunjangan rumah Rp70 juta masih berlaku, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah hanya menjawab bahwa hal ini masih dalam pembahasan.
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucap Ima di Gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 4/9/2025.*