Rincian Tunjangan Perumahan DPRD Jateng yang Naik: Ketua Rp79 Juta, Anggota Rp47 Juta per Bulan

FORUM KEADILAN – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menaikkan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan beserta anggota DPRD Jateng.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 Februari 2025.
Hal tersebut adalah tindak lanjut dari Pergub Jateng Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan. Dengan aturan baru tersebut, setiap anggota DPRD mendapatkan tambahan tunjangan di luar gaji pokok, dengan nominal berbeda sesuai posisi mereka.
- Ketua DPRD: Rp79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
- Wakil Ketua DPRD: Rp72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
- Anggota DPRD: Rp47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Semua anggota DPRD: Rp16.200.000 per bulan (tunjangan transportasi)
Bila dibandingkan aturan sebelumnya, terjadi kenaikan yang cukup signifikan:
-
- Ketua DPRD: dari Rp66,5 juta → Rp79,63 juta (naik Rp13,13 juta / 19,74%)
- Wakil Ketua DPRD: dari Rp60 juta → Rp72,31 juta (naik Rp12,31 juta / 20,52%)
- Anggota DPRD: dari Rp39,2 juta → Rp47,77 juta (naik Rp8,57 juta / 21,86%)
- Transport anggota: dari Rp15 juta → Rp16,2 juta (naik Rp1,2 juta / 8%)
Dalam diktum keputusan disebutkan, besaran tunjangan ditentukan melalui penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Diketahui, pemberian tunjangan bukan keputusan sepihak, tetapi hak keuangan legislatif yang dijamin oleh Undang-Undang (UU).
“Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada perhitungan appraisal sesuai aturan. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD,” kata Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam beleid tersebut.
Keputusan Gubernur Nomor 160/5 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur besaran tunjangan, resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Salinan keputusan juga disampaikan kepada sejumlah pejabat, mulai dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua DPRD Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jateng untuk ditindaklanjuti dalam administrasi anggaran.*