Keluarga Memohon Restorative Justice untuk Larasati Faizati Khairunnisa

FORUM KEADILAN – Larasati Faizati Khairunnisa atau yang akrab dipanggil Yayas merupakan salah satu tersangka dugaan provokasi pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Namun, menurut paman Larasati, Dodi Hartadi (60), keponakannya bukanlah sosok yang biasa berpolitik ataupun terlibat dalam aktivitas demonstrasi.
Hal itu disampaikan Dodi, saat menjenguk keponakannya di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri. Ia juga memohon agar Larasati Faizati Khairunnisa mendapatkan restorative justice.
“Yayas adalah sosok yang baik dan pekerja keras. Dia bukan politikus, bukan buzzer, juga bukan demonstran. Ia adalah duta ASEAN yang aktif membuat product knowledge tentang kebudayaan,” ungkapnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4/9/2025.
Dodi menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan keponakannya dalam kasus tersebut merupakan hasil dari spontanitas sesaat. Oleh karena itu, ia memohon agar proses hukum yang dijalani Larasati dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya bisa diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Dia adalah anak yang produktif, dan spontanitas yang terjadi tentu tidak seharusnya menjadi dasar pelanggaran berat,” tambahnya.
Selain itu, Dodi juga menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momen introspeksi bagi keponakannya yang memang bukan seorang demonstran ataupun buzzer, melainkan manusia biasa yang melakukan kesalahan spontan.
“Untuk Pak Prabowo, kami mohon agar kasus ini dilihat sebagai sebuah proses pembelajaran dan introspeksi diri bagi keponakan saya. Yayas bukan seorang demonstran atau buzzer, dia hanyalah manusia biasa yang melakukan sebuah spontanitas,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa tidak terjadi aksi anarkis atau kerusuhan yang dilakukan oleh Larasati secara langsung, sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Alhamdulillah, meskipun ada pernyataan berupa hasutan, tidak terjadi realisasi sama sekali,” tuturnya.
Ia menegaskan harapannya agar proses hukum terhadap Larasati dapat berjalan dengan adil dan membawa kedamaian bagi semua pihak.
“Jadi, sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu ayas bisa diselesaikan dan kita pun kembali damai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi anarkis dan penjarahan melalui media sosial.
Satu diantaranya adalah Larasati Faizati Khairunnisa, seorang wanita yang merupakan pegawai kontrak di lembaga internasional.
Tuduhan yang diarahkan padanya, yaitu Larasati dinilai telah membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri, melalui akun Instagram @larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, Larasati disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.
“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan magasipori yang merupakan obyek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun serta Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun,” katanya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah