Kamis, 04 September 2025
Menu

Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Tak Lakukan Apa pun

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Hal itu ia ungkapkan saat dirinya telah mengenakan rompi berwarna pink dan akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4/9/2025.

Nadiem mengaku bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran.

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” katanya.

“Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” tambahnya.

Ia pun meminta kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri karena kebenaran akan ditunjukkan.

“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Jampidsus pada hari ini kembali menetapkan satu kurang Tersangka Dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode tahun 2019–2024,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4/9/2025.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara ini.

“Keterangan saksi pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucapnya.

Adapun peran Nadiem dalam kasus ini ialah merencanakan program pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Saat itu, dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya dalam pengadaan laptop tersebut.

Setelah resmi menjabat sebagai menteri, kata dia, Nadiem langung menindaklanjuti rencananya terkait pengadaan TIK dengan menemui pihak Google.

Setelahnya, Jurist Tan yang telah diangkat sebagai staf khusus (stafsus) turut menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu Google membicarakan teknis pengadaan di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.

Nadiem juga sempat memimpin rapat melalu Zoom Meeting yang diikuti oleh Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief pada 6 Mei 2020. Adapun keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan untuk segera melaksanakan pengadaan laptop Chromebook.

Selanjutnya, dirinya turut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai angka Rp1,980 triliun. Saat ini, jumlah tersebut masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang diterapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL) dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi