Kamis, 04 September 2025
Menu

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan Lewat Medsos

Redaksi
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (tiga dari kiri) dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (tiga dari kiri) dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi anarkis dan penjarahan melalui media sosial (medsos). Enam tersangka telah ditahan, sedangkan satu lainnya wajib lapor.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, para tersangka sebelumnya sudah masuk dalam radar patroli siber pada 23 Agustus hingga 3 September 2025.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Jajaran telah melakukan kegiatan patroli siber sejak tanggal 23 Agustus 2025-3 September 2025 terkait isu demonstrasi yang terjadi sebagai langkah kegiatan preventif dan preemtif,” katanya kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3/9/2025.

Menurut Himawan, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran akun serta konten provokatif. Hingga 3 September, 592 akun dan konten diblokir karena menyebarkan ajakan melanggar hukum saat unjuk rasa.

Bareskrim menerima lima laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tujuh tersangka.

Adapun dua tersangka pertama, yakni WH dan KA, mengelola akun Instagram @bekasi_menggugat dan Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan jumlah pengikut 831 dan 202 ribu. Mereka membuat konten manipulatif yang mengubah pesan larangan demo buruh menjadi ajakan pelajar turun ke jalan. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan barang bukti ponsel dan akun media sosial.

Kemudian, tersangka LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizati, diduga membuat konten video yang menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri dan menyebarkan dokumen elektronik tanpa izin. LFK yang berusia 26 tahun itu ditahan sejak 2 September 2025 di Rutan Bareskrim Polri. Akunnya memiliki 4.008 pengikut.

CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, membuat konten provokatif ajakan demo di Bandara Soekarno-Hatta. Meski belum ditahan, CS diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu.

IS, pemilik akun TikTok @hs02775, menyebarkan ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS yang berusia 39 tahun telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September 2025.

SB dan G, pasangan suami istri pemilik akun Facebook ‘Nannu’ dan ‘Bambu Runcing’, membuat konten kebencian dan menghasut massa mendatangi rumah anggota DPR dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook dan WhatsApp. SB berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan untuk mengorganisir aksi geruduk.

SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 dan kini ditahan.

“Dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber PMJ, dua orang tersangka telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dua orang tersangka ditahan Subdit Jatanras PMJ dan satu orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Brigjen Himawan menjelaskan, para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital maupun nyata,” tuturnya.

Brigjen Himawan mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan pentingnya memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya serta menghindari ujaran kebencian.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana berbagi informasi positif,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah