PAN Minta Gaji-Tunjangan Uya Kuya dan Eko Patrio Dihentikan

FORUM KEADILAN – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyampaikan sikap atas adanya anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang berstatus nonaktif. Putri mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Permintaan tersebut diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3/9/2025.
Adapun, kata Putri, kebijakan ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.
Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sah secara mekanisme resmi.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem juga menyampaikan hal yang sama. Partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut meminta gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR RI bagi kedua kadernya yakni, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach untuk dihentikan.
Sementara itu, hingga saat ini, Partai Golkar masih belum memberikan keterangan apa pun terkait tindak lanjut terhadap kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.*
Laporan oleh: Novia Suhari